Tugas
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah Khususnya di Desa Karang Dima.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Desa Karang Dima Kecamatan Labuahan Badas menyelenggarakan fungsi :
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan Khusus di desa Karang Dima
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. Desa Karang Dima
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya yang ada di Desa karang Dima maupun di Kabupaten Sumbawa