Badan Permusyawaratan
Desa (BPD)
merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD
dapat dianggap sebagai "Parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga
baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari
penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan
dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan
kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD
ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di
mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama
dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan
oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
·
Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
·
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan
Peraturan Kepala Desa
·
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
·
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
·
Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan
aspirasi masyarakat; dan
Penggunaan nama/istilah BPD
tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan
nama lain.
BPD mempunyai hak:
a. Meminta keterangan kepada
Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak:
a. Mengajukan rancangan
Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan
pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.
KEANGGOTAAN
(1) Anggota BPD adalah wakil
dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang
ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2) Anggota BPD terdiri dari
Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
(3) Anggota BPD setiap Desa
berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;